Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 6.2 Halaman 167 IPA Kelas 7
Jawaban :
Adapun lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa adalah:
- DKI Jakarta
- DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Provinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam)
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
Pembahasan :
Otonomi merupakan kewajiban suatu lembaga guna mengurus kehidupan sesuai peraturan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Otonomi khusus dapat
diartikan sebagai suatu kewenangan khusus yang diberikan pemerintah
kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur serta mengurus kepentingan
masyarakatnya menurut prakarsa sendiri namun tetap sesuai dengan hak dan
aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat
lima daerah yang menyandang status otonomi khusus yakni DKI Jakarta,
Daerah Istimewa (DI) Yogyakrta, Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Tujuan
kewenangan tersebut adalah agar daerah ‘tertentu’ tersebut dapat menata
daerah serta bagian dari daerah itu agar lebih baik lagi di dalam
bidang tertentu sesuai dengan aspirasi daerahnya. Adapun lembaga
tersebut masih memiliki wewenang sebagai berikut:
- Menjadikan suatu kehidupan masyarakat secara harmonis.
- Mengelola kebutuhan segala hal dalam kehidupan masyarakat.
- Mendapatkan segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Meningkatkan segala kehidupan masyarakat.