Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 35 PPKN Kelas 11
Jawaban :
- Karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan.
- Karena kurangnya pengetahuan tentang agama serta kurangnya pengetahuan tentang hukum yang ada.
- Karena kurangnya solidaritas antar sesama.
- Karena sulitnya seseorang dalam mengendalikan diri, untuk tidak melakukan pelanggaran.
- Karena adanya rasa tidak puas terhadap apa yang telah dimilikinya.
- Karena terdesaknya kebutuhan ekonomi sehingga mengakibatkan seseorang memilih jalan yang instant.
Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah
utamanya pihak nagara, beberapa lembaga perlindungan (kepolisian,
kejaksaan pengadilan HAM, komnas HAM), dan lembaga-lembaga luar negara
(LBH, YLBHI, dan Biro Bantuan Hukum Perguruan Tinggi), serta partisipasi
dari masyarakat.
- Berpertisipasi aktif dalam penyebarluasan dan penyadaran masyarakat mengenai hak asasi manusia.
- Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan sekitar.
- Berperan
aktif dalam melaporkan setiap adanya pelanggaran hak asasi manusian
baik itu yang dialami, diketahui, maupun yang dilihat kepada pihak yang
berwenang. - Mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan pelanggaran HAM.
Pembahasan :
Bebas berpendapat merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia.
Dengan berpendapat, seseorang dapat berusaha mengungkapkan perasaan
serta pikirannya sebagai makhluk ciptaan-Nya. Kita memiliki hak untuk
menyatakan apa yang kita rasakan meskipun orang lain berbeda pendapat
dengan kita, hak inilah yang disebut dengan hak asasi manusia. Kata Hak Asasi Manusia terdiri atas tiga kata yaitu Hak yang didefinisikan sebagai (kepunyaan, milik, kekuasaan, kewenangan), serta Asasi yang didefinisikan sebagai (pokok, bersifat dasar) dan manusia
dapat didefinisikan sebagai (orang, insan, makhluk yang berakal budi).
Maka, secara sederhana pengertian tentang hak asasi manusia adalah
milik/kepunyaan yang sifatnya mendasar (hak yang paling mendasar) yang
melekat pada seseorang sejak mereka lahir. Hak asasi ini bersifat
universal merata dan tidak dapat dialihkan.