UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68 PPKN Kelas 10
Jawaban :
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia. Bagaimana
pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia? Menurut
undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk
memakmurkan kehidupan rakyatnya. Adapun undang-undang yang mengatur
mengenai pengelolaan kekayaan alam tersebut adalah Pasal 33 ayat 3.
Dengan
demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan
tujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Indonesia sendiri memiliki
banyak sekali kekayaan alam, mulai dari hutan yang diambil kayunya
hingga pertambangan minyak, gas bumi, emas, batubara dan lainnya. Dalam
pengelolaanya, Indonesia juga memperbolehkan negara lain untuk ikut
mengelola sumber daya alam dengan mengikuti aturan yang berlaku di
Indonesia.
Pembahasan :
Secara atronomis Indonesia terletak pada 6˚LU – 11˚LS serta 95˚BT –
141˚BT. Sedangkan secara geografis, Indonesia terletak diantara dua
benua yaitu Benua Australia dan Benua Asia dan diantara dua samudra
yaitu samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Batas daratan
Indonesia yaitu berbatasan langsung dengan Malaysia tepatnya Serawak dan
Sabah, Timor Leste, dan Papua Nugini. Batas perairan Indonesia
ditentukan dengan batas laut teritorial dan zona ekonomi eklusif (ZEE).