Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 94 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 IPA Kelas 9
 
Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
Jawaban :

Berikut penjelasan Asas Pemilu LUBERJURDIL :

  • Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
  • Umum     = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
  • Bebas      = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
  • Rahasia   = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
  • Jujur        = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
  • Adil           = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.


Pembahasan :

Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sebuah pesta demokrasi yang pasti diadakan oleh negara-negara Demokrasi seperti Indonesia. Pemilu sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin guna memimpin suatu negara maupun daerah.

           Dalam penyelenggaraan Pemilu, ada 6 Asas fundamental yang harus dijalankan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik. Ke-6 asas pemilu tersebut adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).  

Berikut penjelasan Asas Pemilu LUBERJURDIL :

  • Langsung = Dilakukan secara Individu dan tidak boleh diwakilkan.
  • Umum     = Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga selama memiliki hak suara.
  • Bebas      = Pemilihan dilakukan secara bebas tanpa ada intervensi dari pihak lain.
  • Rahasia   = Keputusan pemilihan suara bersifat tertutup dan hanya boleh diketahui oleh pemilih itu sendiri.
  • Jujur        = Jalannya Pemilu harus dilakukan secara apa adanya dan tidak ada tindak kecurangan.
  • Adil           = Baik dari peserta, pemilih, dan penyelenggara Pemilu mendapatkan keadilan dan persamaan perlakuan.