Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur’an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur’an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Halo
gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan
membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam
mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.

Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas VII SMP/MTs untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013 Revisi tahun 2017.

Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 56 – 58 Ayo Berlatih dan terdapat pada Bab 4 Indahnya Kebersamaan dengan Salat Berjamaah Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini
bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas
Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada
muridnya.

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?

Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak
menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi
apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan

 

Soal dan Jawaban :

7. Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur’an tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
Jawaban: 

Karena
salah satu syarat jadi imam adalah orang yang paling fashih bacaan
al-qur’annya, sehingga tidak ada makmum yang melebihi kefashihan imam,
atas alasan itu maka orang yang fashih tidak boleh makmum terhadap orang
yang kurang fashih, justru dialah yang seharusnya menjadi imam bagi
orang yang kurang fashih itu
Lihat Juga  Mengapa malaikat selalu taat Allah Swt.?

sebagaimana hadits nabi, yang artinya:
Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Yang
menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan
kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya
dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap
sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

 
Pembahasan :
Shalat
berjamaah sendiri dapat kita maknai sebagai shalat yang di kerjakan
oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama, yang mana salah seorang
dari mareka ada yang menjadi imam dan selain orang tersebut maka menjadi
makmum. Imam sendiri dapat kita maknai sebagai salah seorang yang
memimpin dalam gerakan sholat. Sedangkan makmum sendiri ialah orang yang
mengikuti gerakan imam.
Shalat lima waktu sendiri sangat lah di
utamakan untuk di kerjakan secara berjama’ah, bukan di kerjakan secara
sendiri- sendiri atau munfarid, yang mana salah satu alasan mengapa
shalat ini lebih di utamakan ialah karena pahalanya dilipatgandakan
hingga 27 derajat dan beberapa keistimewaan lain.
Terdapat beberapa syarat sah dalam melaksanakan shalat berjamaah, yang mana di antaranya ialah:
  • Adanya seorang imam.
  • Adanya makmum, yang mana makmum ini sendiri berniat untuk mengikuti imam.
  • Shalat di kerjakan dalam satu majelis.
  • Shalat yang di lakukan makmum harus sesuai dengan shalatnya imam.

Penutup

yak itulah tadi pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 56 – 58 Ayo Berlatih. Jika
sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman
berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu,
silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram,
facebook dan lain-lain.

 

Similar Posts