Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3.1 Halaman 81 IPA Kelas 7
Jawaban :
Pembahasan :
Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota,
diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang
pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar,
serta merancang batang tubuh UUD.
Daftar 18 Anggota Panitia Perancang UUD adalah :
Ketua = Ir. Soekarno
Anggota =
- A.A. Maramis
- Achmad Subardjo
- Dr. Sukiman
- H. Agus Salim
- K.H. Wachid Hasyim
- Latuharhary
- Maria Ulfa Santosa
- Otto Iskandardinata
- P.A. Husein Djayadiningrat
- Parada Harahap
- Prof. Dr. Soepomo
- Puruboyo
- R.P. Singgih
- Sartono
- Susanto Tirtoprojo
- Tan Eng Hoat
- Wongsonegoro
- Wuryaningrat
Untuk mensukseskan tugas Panitia Perancang UUD,
maka dibentuklah 2 sub Panitia, yaitu Panitia kecil perancang UUD dan
Panitia Penghalus Bahasa.
- Panitia kecil perancang UUD terdiri dari 7
orang, yaitu Prof. Dr. Soepomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A.
Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Sukiman yang memiliki tugas
untuk membuat rancangan undang-undang dasar. - Panitia penghalus bahasa terdiri dari 3 orang,
yaitu Husein Djayadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agus Salim yang
memiliki tugas untuk menyempurnakan bahasa dalam rancangan undang-undang
dasar yang dibuat panitia kecil perancang UUD.