Bagaimana perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR Nomor VII/MPR/2000?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2018 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 184 PPKN Kelas 9
Jawaban :
Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR nomor VII/MPR/2000 adalah:
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tentara
Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. - Tentara
Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan
wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. - Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Pembahasan :
TAP MPR nomor VII/MPR/2000 merupakan salah satu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di buat di awal masa Reformasi.
Pada Ketetapan MPR ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan di bidang pertahanan dan menegakkan kedaulatan negara sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berperan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Ketetapan
MPR ini sangat penting, sebab menyebabkan reorganisasi TNI dan Polri
(yang sebelumnya bergabung dalam ABRI) menjadi terpisah, dan juga
mengakhiri Dwifungsi ABRI.
Sebelumnya, Polri merupakan salah satu
bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang dipimpin
oleh seorang Panglima ABRI. Namun, setelah Ketetapan MPR ini, Polri
terpisah dari TNI (yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan
Laut, dan TNI Angkatan Udara). Baik TNI maupun Polri kemudian berada di
bawah Presiden.