Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 4 Halaman 134 PPKN Kelas 10
Jawaban :
Sementara
pemerintah pusat menjalankan “urusan pemerintah absolut”, yaitu
hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama,
serta urusan laina yang tidak didelegasikan pada pemerintah daerah.
Pembahasan :
Otonomi Daerah di Indonesia diterapkan dengan landasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah mengatur tentang Urusan Pemerintahan mana yang
dikerjakan oleh pemerintah pusat, dan urusan mana yang didelegasikan ke
pemerintah daerah, dalam kerangka otonomi daerah.
Sementara Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat
dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disebut dengan Urusan
pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan
Pemerintahan Wajib (pendidikan, kesehatan, sosial dan sebagainya) dan
Urusan Pemerintahan Pilihan (tenaga kerja, perhubungan, lingkungan hidup
dan sebagainya).
Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat disebut dengan “Urusan pemerintahan absolut”. Urusan ini
meliputi:
a. politik luar negeri: termasuk penunjukan Duta Besar dan
perwakilan di negara asing, serta wewenang untuk mengadakan perjanjian
dengan negara asing.
b. pertahanan: termasuk wewenang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c. keamanan: termasuk wewenang terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
d. yustisi: termasuk wewenang tehradap peradilan dan kehakiman
e. moneter dan fiskal nasional: termasuk wewenang untuk mencetak
mata uang dan mengatur kebijakan ekonomi mnelalui Bank Indonesia
f. agama: termasuk wewenang kebijakan keagaam seperti penyelenggaraan haji.