Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30 PPKN Kelas 10
Jawaban :
2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian
kekuasaan secara vertikal.
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
– Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
– Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
– Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
– Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
– Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
– Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)
2.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa “Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan Undang-Undang“.
Pembahasan :