Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
Jawaban :
jenis ini memiliki wewenang menangani perkara yang tertentu sifatnya.
Kewenangan ini bersifat mutlak atau absolut karena peradilan lain tidak
bisa menangani perkara yang bukan wewenangnya.
Misalnya perkara
pidama dan perdata harus ditangani di peradilan umum (Pengadilan
Negeri), dan perkara perceraian bagi pemeluk agama Islam di Pengadilan
Agama.
Kompetensi relatif artinya adalah, dari pengadilan yang sejenis ini manakah yang akan menangani suatu perkara.
Misalnya
kasus perampokan terjadi di Tanjung Priok. Maka yang berwenang
menangani perkara pidana ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
karena Tanjung Priok adalah wilayah hukum pengadilan tersebut.
Pembahasan :
Berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, ada empat lingkungan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan
prinsip kompetensi absolut, setiap lingkungan peradilan ini menangani
kasus tertentu dan wewenangnya bersifat mutlak atau absolut. Sehingga
satu peradilan tidak bisa mengadili perkara lain yang bukan wewenangnya.
Keempat lingkungan peradilan ini adalah:
1. Peradilan Umum,
Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.
Peradilan
umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan
umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di
kabupaten atau kota. Sementara peradilan tingkat banding disebut
“Pengadilan Tinggi” dan terletak di ibukota provinsi.
2. Peradilan Agama,
Berwenang
menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara
cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Sama
seperti peradilan umum, peradilan agama ini terbagi menjadi tingkat
pertama dan tingkat banding.
Peradilan agama tingkat pertama
disebut “Pengadilan Agama” dan berkedudukan di kabupaten atau kota.
Khusus untuk kota dan kabupaten provinsi Aceh, disebut dengan “Mahkamah
Syariyah”. Sementara peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan
Tinggi Agama”.
3. Peradilan Militer,
Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berwenang
menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya.
Sementara
prinsip kompetensi relatif, akan menentukan dalam penanganan suatu
perkara, peradilan yang mana dari suatu peradilan sejenis yang akan
menanganinya. Penentuan ini umumnya berdasarkan konsep wilayah hukum, di
mana setiap peradilan memiliki wilayah hukum tertentu.
Seperti
contoh di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah sebuah peradilan
umum tingkat pertama. Sehingga peradilan ini memiliki wewenang untuk
menangani perkara pidana dan perdata di wilayah kota administrasi
Jakarya Utara.
Demikian pula Pengadilan Agama Jakarta Utara,
adalah sebuah peradilan agama tingkat pertama. Sehingga peradilan ini
memiliki wewenang untuk menangani perkara perceraian perkawinan orang
beragama Islam dan ekonomi syariah yang terjadi di wilayah kotaa
administrasi Jakarya Utara.