Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 75 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
 
Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Jawaban :

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

1. BERDASARKAN SUMBERNYA

  • Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
  • Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
  • Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

2. BERDASARKAN BENTUKNYA

  • Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

           Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu
hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan
sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan,
UU HAM dan sebagainya.

           Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu
hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis,
tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan
peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.  

  • Hukum tidak
    tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat
    serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan
    tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
Lihat Juga  Seorang penjual nasi goreng mengeluarkan modal sebesar Rp900.000,00 untuk menjalankan usahanya. Dia mematok harga nasi gorengnya adalah Rp8.000,00 perporsi. Jika pada hari itu jualannya habis semua, maka keuntungan pertama diperoleh pada saat penjualan ke ...

3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara
    negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang
    berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
  • Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
  • Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.

4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

  • Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.  
  • Hukum
    hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang
    dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan
    kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
  • Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. 

5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA

  • Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan
    hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan
    kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
    Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
  • Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana
    cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut
    bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum
    Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

6. BERDASARKAN SIFATNYA

  • Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang
    mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan
    tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.  
  • Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.  


.

7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA

  • Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
  • Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh
    seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak
    menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
Lihat Juga  Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat, kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat. Jelaskan pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli !

8. BERDASARKAN ISINYA

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
    hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
    menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
  • Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
    dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan
    perseorangan (warga negara).

9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

  • Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi
    setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga
    negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.
  • Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi
    segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih
    khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana
    Militer.
 

Pembahasan :
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa.

Similar Posts