Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
Jawaban :
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1. BERDASARKAN SUMBERNYA
- Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
- Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).
- Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2. BERDASARKAN BENTUKNYA
- Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu
hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan
sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan,
UU HAM dan sebagainya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu
hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis,
tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan
peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak
tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat
serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan
tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang
berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
- Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
- Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
- Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.
- Hukum
hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang
dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan
kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
- Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
- Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan
kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
- Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana
cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut
bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum
Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. BERDASARKAN SIFATNYA
- Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan
tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang. - Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.
.
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA
- Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
- Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh
seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak
menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
8. BERDASARKAN ISINYA
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
- Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan
perseorangan (warga negara).
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA
- Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi
setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga
negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.
- Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi
segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih
khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana
Militer.
Pembahasan :
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa.