Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam perjalanannya presiden dapat di-impeach oleh lembaga negara lainnya dan mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraikan proses Impeachment dalam ketatanegaraan RI !
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2015 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 92 PPKN Kelas 10
Jawaban :
2.
DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut atas
pelaksanaan hak angket. Hak menyatakan pendapat harus diusulkan oleh
paling sedikit 25 orang anggota DPR dan harus mendapat persetujuan dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota
DPR, dan diputuskan dengan persetujuan oleh paling sedikit 3/4 dari
jumlah anggota DPR yang hadir.
3. Apabila DPR memutuskan menerima
usul hak menyatakan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 185 dan
Pasal 186 UU No. 27 Tahun 2009, DPR akan membentuk panitia khusus yang
terdiri dari semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR yang wajib
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama
60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia khusus.
4. apabila
DPR pada akhirnya menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa
memang telah terjadi pelanggaran maka DPR dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna yang mana dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota DPR. Selanjutnya usulan dan pendapat dari DPR tersebut
disampaikan kepada MK.
5. MK wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 45.
6. MPR wajib
menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutus usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wapres yang dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir.
Pembahasan :