Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002?
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2018 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 184 PPKN Kelas 9
Jawaban :
warga negara yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara,
tetap bisa membela negara sesuai dengan profesi. Contohnya : Menjunjung
tinggi perbedaan yang ada di lingkungan kerja
Pembahasan :
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya
Dasar hukum bela negara
- 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. “Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,”
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik.
Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh
Secara
non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan
Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran
berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri