Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 PPKN Kelas 11
Jawaban :
3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:
1. Immanuel Kant
Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana
seseorang bebas berkehendak dari orang yang satu dan dapat menyesuaikan
kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum
kemerdekaan.
2. S.A. Amin
Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat,
sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.
3. Aristoteles
Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya
untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam
bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi
hakim melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang
yang bersalah.
Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau
peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan
dalam masyarakat.
Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:
Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.
S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada
Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada
Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang
yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan
tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.
Pembahasan :
Hukum adalah sesuatu yang wajib ditaati guna menjadi kedamaian bagi masyarakat agar menjadi sejahtera dan aman.
Hukum sendiri memiliki pengertian yang luas, banyak para ahli
yang mengungkapkan pendapat tentang Hukum. Para ahli sendiri memiliki
pendapat yang berbeda-beda dan bukan 3 saja para ahli yang mengeluarkan
pendapatnya, ada beberapa para ahli lainnya.